polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138

24 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Ini Rinciannya

ADK OJK Inarno Djajadi.
0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Selasa, 4 Juli 2023 – 15:46 WIB

Jakarta –  Sampai bulan Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada 24 pihak di pasar moral, yang terdiri dari sanksi administrasi denda mencapai senilai Rp 11,03 miliar.

Baca Juga :

PNM Terus Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan Digital Nasabah Mekaar

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan, sanksi itu terdiri dari 1 pencabutan izin, 4 peringatan tertulis, 13 peringatan tertulis serta sanksi administrasi, berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 10,8 miliar pada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

“OJK mengenakan sanksi kepada Kresna Asset Manajemen (KAM) berupa sanksi administrasi Rp 1,8 miliar dan peringatan tertulis ke PT KAM. Karena, produk perseroan tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan,” kata Inarno dalam telekonferensi, Selasa, 4 Juli 2023.

Baca Juga :

Rupiah Melemah Dipicu Sinyal Kenaikan Suku Bunga AS

Ilustrasi investor pasar modal.

Photo :

VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Dia menjelaskan, sanksi terhadap KAM disebabkan karena mereka tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah, terkait portofolio saham KREN sebelum transaksi saham tersebut dilakukan. 

Baca Juga :

Dirut PLN Buka-bukaan soal Kondisi Keuangan Perusahaan Sempat Terancam Ambruk

Selain itu, PT KAM telah menjual KPD melalui KAS, dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.

“Pihak-pihak yang menyebabkan KAM melakukan pelanggaran adalah Yohanes Direktur PT KAM, Debi Haryanti eks branch manager, Sanjana freelance marketing, dan sanksi administrasi berupa denda,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Inarno menambahkan, ada pula sanksi kepada Michael Steven selaku pengendali dan ketua investasi, berupa sanksi administrasi dengan denda Rp 5,7 miliar dan tertulis dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus selama 5 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %