Selasa, 4 Juli 2023 – 15:46 WIB
Jakarta – Sampai bulan Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada 24 pihak di pasar moral, yang terdiri dari sanksi administrasi denda mencapai senilai Rp 11,03 miliar.
Baca Juga :
PNM Terus Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan Digital Nasabah Mekaar
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan, sanksi itu terdiri dari 1 pencabutan izin, 4 peringatan tertulis, 13 peringatan tertulis serta sanksi administrasi, berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 10,8 miliar pada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
“OJK mengenakan sanksi kepada Kresna Asset Manajemen (KAM) berupa sanksi administrasi Rp 1,8 miliar dan peringatan tertulis ke PT KAM. Karena, produk perseroan tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan,” kata Inarno dalam telekonferensi, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga :
Rupiah Melemah Dipicu Sinyal Kenaikan Suku Bunga AS
Ilustrasi investor pasar modal.
Photo :
VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Dia menjelaskan, sanksi terhadap KAM disebabkan karena mereka tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah, terkait portofolio saham KREN sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.
Baca Juga :
Dirut PLN Buka-bukaan soal Kondisi Keuangan Perusahaan Sempat Terancam Ambruk
Selain itu, PT KAM telah menjual KPD melalui KAS, dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
“Pihak-pihak yang menyebabkan KAM melakukan pelanggaran adalah Yohanes Direktur PT KAM, Debi Haryanti eks branch manager, Sanjana freelance marketing, dan sanksi administrasi berupa denda,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Inarno menambahkan, ada pula sanksi kepada Michael Steven selaku pengendali dan ketua investasi, berupa sanksi administrasi dengan denda Rp 5,7 miliar dan tertulis dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus selama 5 tahun.