Sabtu, 24 Juni 2023 – 00:10 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah terpaksa memutihkan atau mengampuni kepemilikan kebun sawit di kawasan hutan. Total lahan sawit yang akan diputihkan itu sebanyak 3,3 juta hektare.
Baca Juga :
KPK Bongkar Ekspor Bijih Nikel 5 Juta Ton ke China, Luhut: Bisa Dipidanakan
Luhut yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih akan mendata terkait perusahaan hingga rakyat yang memiliki perkebunan sawit.
“Ya iya, (kita putihkan) emang mau kita apakan lagi, masa mau kita copotin itu ya kan tidak. Lahan sawit yang akan diputihkan itu sebanyak 3,3 juta hektare, ya kita putihkan terpaksa,” kata Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023.
Baca Juga :
Bea Cukai Kenalkan Ketentuan Cukai dan Rokok Ilegal di Jawa Barat
Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan (Tengah).
Luhut menuturkan, jika nantinya sudah dilakukan pemutihan. Diharapkan merka akan taat hukum dan membayar pajak.
Baca Juga :
Luhut Minta Para Pemilik Kebun Kelapa Sawit Lapor Pemerintah, Ini Alasannya
“Tapi dia setelah sama nanti legal mining, kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan dan seterusnya,” jelasnya.
Luhut menuturkan, pada tahun 2021 tercatat tutupan kelapa sawit seluas 16,8 juta hektare. Dari total tersebut, sejumlah 10,4 juta hektare diperuntukkan untuk perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.
Halaman Selanjutnya
“Ini yang mau kita detail, apakah angka ini benar? Dari total lahan itu, 3,33 juta berdada di kawasan hutan. Mekanisme kami berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.