Senin, 10 Juli 2023 – 15:04 WIB
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen kepada para merchant atau pedagang. Pengenaan biaya ini sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2023.
Baca Juga :
Tarif QRIS Harus Ditunda, Gus Imin: UMKM Baru Bangkit
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, seharusnya BI tidak mengenakan tarif 0,3 persen. Karena tarif itu dinilai akan menyulitkan para pedagang.
“Tanggapan kita ya sebenernya kita dengan kondisi sekarang kita enggak perlu added cost (biaya tambahan), added cost lagi. Karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan,” kata Shinta di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga :
BI: Indeks Keyakinan Konsumen di Juni 2023 Turun tapi Tetap Kuat
Ketua Umum Apindo dan juga CEO Sintesa Group Shinta Widjaja Kamdani .
Shinta mengatakan, dengan adanya pengenaan biaya QRIS 0,3 persen itu akan berdampak kepada pedagang. Sehingga, Shinta menuturkan, pihaknya sedang berkoordinasi kemungkinan dampak yang akan terkena kepada pedagang.
Baca Juga :
Ini Cerita Pasar Tanah Abang Blok G yang Sepi hingga Diduga Sarang Preman dan Tempat Nyabu
“Biaya tambah ya pasti akan ber-impact tetapi kita juga kadang-kadang harus mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan aturan-aturan semacam itu. Makanya kita banyak berkoordinasi apa kemungkinan kemungkinannya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen kepada para merchant atau pedagang yang sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2023. Biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR) QRIS itu merupakan tarif yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP), di mana sebelumnya hal itu tidak dibebankan kepada pelaku usaha mikro alias 0 persen.
Halaman Selanjutnya
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan, biaya MDR QRIS itu pun nantinya tidak boleh dibebankan lagi oleh pedagang kepada masyarakat yang menjadi konsumennya atau pengguna jasa pembayaran