Sabtu, 24 Juni 2023 – 00:00 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, telah melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sebab, hingga batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Anak Usaha MIND ID Tebar Dividen Rp 12,6 Triliun, Simak Jadwalnya
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan,” kata Aman dalam keterangannya, Jumat, 23 Juni 2023.
Baca Juga :
Saham VKTR Menghijau Meski IHSG Melemah, Analis Ungkap Tantangan Bisnis EV
Aman menuturkan, Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.
Baca Juga :
Dua Rumah Ibadah di Solo Disegel, Begini Kronologinya
Sehingga, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu, Michael Steven selaku Pemegang Saha, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.