Selasa, 20 Juni 2023 – 13:16 WIB
Jakarta – Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi beserta draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, telah diserahkan oleh pemerintah kepada pihak DPR RI.
Baca Juga :
Tolak DPR Sahkan RUU Kesehatan, Ketua IDI Ancam Nakes Bakal Mogok Kerja
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Himawan Hariyoga mengatakan, saat ini pihak parlemen akan segera membahas draft beserta Surpres tersebut lebih lanjut.
“Surat Presiden baru disampaikan ke DPR untuk dibahas,” kata Himawan di Jakarta, dikutip Selasa, 20 Juni 2023.
Baca Juga :
Demokrat Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Ungkit Amanat UU Era Presiden SBY
Dia memastikan, nantinya soal revisi UU IKN Nomor 3/2022 ini akan dibahas bersama-sama antara pihak Pemerintah dan DPR, sebelum disahkan di dalam sidang paripurna.
Pembangunan IKN Nusantara
Baca Juga :
Jokowi: Datangkan Argentina Bukanlah Hal Mudah
Himawan menjelasakan, Bappenas juga akan membantu Presiden Jokowi untuk menyelesaikan aspek peraturan perundang-undangan tersebut, supaya UU IKN bisa segera disahkan.
“Kemudian (Bappenas) juga akan menjadi mitra bagi Otorita IKN dalam hal perundang-undangan dan penganggaran,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, sebelumnya Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan bahwa ada tiga poin penting yang akan direvisi dari UU IKN.