Rabu, 5 Juli 2023 – 14:57 WIB
Jakarta – PT Pertamina (Persero) mengumumkan, untuk melakukan penyesuaian berupa penurunan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Hal itu dilakukan Pertamina mengikuti harga pasar.
Baca Juga :
Pertamina Patra Niaga Ungkap Tren Lonjakan Konsumsi Energi saat Libur Idul Adha
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pada penentuan harga LPG non-public service obligation (NPSO) atau non-subsidi, Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.
Menurutnya, penentuan harga LPG Non-Subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
Baca Juga :
Atasi Ketergantungan Impor, Pertamina Petrochemical Trading Salurkan Produk Orthoxylene
“Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar dalam keterangan Rabu, 5 Juli 2023.
Beralih Ke Bright Gas, Elpiji 12 Kg Mulai Ditarik dari Pasaran,
Baca Juga :
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina. Shell, BP-AKR, dan VIVO Juli 2023
Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga, yakni LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung.
Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Fadjar menjelaskan bahwa harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).