polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138

Itu Pilihan, Sesuai Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan

Menaker Ida Fauziyah.
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Kamis, 22 Juni 2023 – 15:07 WIB

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 untuk perusahaan swasta bersifat pilihan, alias tidak diwajibkan. Keputusan cuti ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Cuti bersama itu juga akan memotong cuti tahunan bagi para pekerja.

Baca Juga :

Kapal AS Transit di Selat Taiwan Setelah Kunjungan Menlu AS ke China

“Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja,” ujar Menaker saat konferensi pers cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Baca Juga :

Grab Umumkan PHK 1.000 Karyawannya, Diumumkan Setelah Jam Kerja

Diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Menaker menjelaskan, cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Baca Juga :

Wakili RI di G20-L20 India, KSPSI Dorong Agar Pekerja Migran Lebih Diperhatikan

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

“Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai momentum penanda masa transisi pandemi ke endemi COVID-19.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %