Rabu, 13 September 2023 – 09:10 WIB
Jakarta – Setelah ibu kota Indonesia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Jakarta tidak akan lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI). Status Jakarta nantinya akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga :
Kata Jokowi soal Alokasi Dana Pemilu Presiden 2024 Jika Dua Putaran
Hal ini diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan rapat internal kabinet di Istana Merdeka, mengenai Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Rapat itu dihadiri Wakil Presiden, Ma’ruf Amin dan sejumlah menteri kabinet.
Ia menjelaskan, UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendahara Negara menuturkan, RUU DKJ akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Baca Juga :
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ). RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” kata Sri Mulyani lewat Instagramnya @smindrawati Rabu, 13 September 2023.
Gedung Perkantoran Jakarta (Ilustrasi Kondisi Ekonomi RI).
Baca Juga :
Sri Mulyani Usul Tambah Suntikan Modal Rp4,51 Triliun untuk 3 BUMN
Sri Mulyani membeberkan, terdapat banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur melalui RUU DKJ tersebut. Sehingga para menteri akan melaporkan penyusunan dan substansi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” terangnya.