Selasa, 11 Juli 2023 – 17:44 WIB
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membagi jam masuk kantor menjadi dua sesi. Pengaturan jam masuk itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga :
JIS Dikaitkan dengan Politik, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Tahunya Kerja
Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha dalam hal ini menyambut baik rencana terkait pengaturan jam kerja tersebut. Namun, pengusaha meminta kajian dan evaluasi yang lebih mendalam, jika nantinya perusahaan swasta harus membagi jam masuk kantor.
“Perlu suatu kajian dan evaluasi yang lebih mendalam mengenai penerapan tersebut terutama dari sisi dampak kemacetannya. Apakah memang dengan adanya pengaturan jam kerja tersebut, sudah betul-betul mampu mengurangi kemacetan ekstrem di Jakarta,” ujar Sarman saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga :
Mengenal Struktur Proposal Kegiatan dan Manfaatnya untuk Berbagai Kebutuhan
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang.
Sarman menuturkan, dari sisi produktivitas ekonomi juga harus menjadi indikator atau ukuran jika Pemprov DKI akan melakukan pengaturan jam kerja.
Baca Juga :
MPXL Bukukan Pendapatan Rp 63,5 Miliar pada Semester I-2023, Intip Sumber Cuannya
“Dari sisi produktivitas daripada ekonomi kita ini juga perlu menjadi salah satu indikator ada ukuran. Kemudian bagaimana juga adanya dukungan dari sisi transportasi dalam hal ini,” jelasnya.
Sehingga, Sarman berharap agar pengaturan jam kerja itu dilakukan terlebih dahulu di lingkungan Pemerintah sebelum diterapkan kepada perusahaan swasta.
Halaman Selanjutnya
“Karena memang pengaturan jam kerja ini harus dilihat dari sisi sektor usaha masing-masing, atau dari sisi bidang masing-masing,” kata dia.