Jumat, 23 Juni 2023 – 11:18 WIB
Jakarta – Inisiatif pembiayaan strategis lima Corporate Venture Capital (CVC) BUMN yaitu Merah Putih Fund (MPF) bekerjasama pendampingan hukum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dalam pengelolaan dananya.
Baca Juga :
Profil Dewa Eka Prayoga, Motivator yang Diduga Lakukan Poligami Hingga Cerai
Merah Putih Fund diketahui saat ini mengelola dana untuk mengembangkan startup Indonesia sebesar US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,4 triliun (kurs Rp 14.940 per dolar AS). Dana tersebut diatur oleh Mandiri Capital Indonesia sebagai fund manager.
Ketua PMO Merah Putih Fund dan CEO BNI Ventures Eddi Danusaputro menyampaikan, kerja sama pendampingan hukum yang dilakukan Merah Putih Fund merupakan wujud komitmen dari prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi tanggung jawab pengelolaan dana ventura dan aset BUMN.
Baca Juga :
Anak Usaha MIND ID Tebar Dividen Rp 12,6 Triliun, Simak Jadwalnya
“Tentunya hal ini dapat berdampak positif pada terciptanya akuntabilitas, pertanggungjawaban yang baik serta peningkatan kualitas informasi. Dengan transparansi, seluruh aliran informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya pada pemangku kepentingan atau publik,” ujar Eddi dikutip dari keterangannya, Jumat, 23 Juni 2023.
Ilustrasi perusahaan rintisan atau startup.
Baca Juga :
Sekarang Ada Jasa Terapi Wicara Panggilan ke Rumah
Seperti diketahui, Merah Putih Fund terbentuk dari hasil joint initiative kelima CVC BUMN yaitu BRI Ventures, BNI Ventures, MDI Ventures dari Telkom Group, dan TMI dari Telkomsel. Inisiatif itu untuk memberikan alternatif pendanaan startup pada tahap akhir yang selama ini didominasi oleh modal ventura asing.
Hal ini bertujuan mendorong partisipasi BUMN secara aktif untuk membangun ekosistem digital melalui penyediaan alternatif pendanaan bagi startup di Indonesia sehingga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai digital hub di Asia Tenggara.
Halaman Selanjutnya
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Mandiri Capital Indonesia (MCI) Dennis Pratistha mengatakan, Penerapan tata kelola yang baik oleh MPF pada tahapan funding itu diperlukan dalam setiap fase. Yaitu, deal sourcing, due diligence, investasi, manajemen portofolio, risk assessment, sampai ke tahap divestasi.