Jumat, 9 Juni 2023 – 10:40 WIB
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, dari 16 nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya sembilan yang merupakan pegawai Kemenkeu. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
Yustinus menagatakan, dari paparan Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu. Firli hanya menyebutkan list 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait Kemenkeu dan pajak.
“Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu,” kata Yustinus dalam keterangan yang diterima VIVA Jumat, 9 Juni 2023.
Yustinus menuturkan, tujuh nama yang bukan merupakan pegawai Kemenkeu yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).
“Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi,” ujarnya.
Berikut ini rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:
1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
Halaman Selanjutnya
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 200.000.000, Uang Pengganti Rp 565.000.000)