Senin, 10 Juli 2023 – 12:26 WIB
Jakarta – Rentetan bencana yang kerap terjadi di Tanah Air seiring dengan besarnya kerugian ekonomi, menjadi dasar Pemerintah Indonesia menyusun strategi pendanaan dan asuransi risiko bencana (PARB) atau disaster financing and Insurance strategy sejak 2018 silam.
Baca Juga :
BI: Indeks Keyakinan Konsumen di Juni 2023 Turun tapi Tetap Kuat
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono mengatakan, strategi PARB ini bertujuan meningkatkan kemampuan pembiayaan untuk penanggulangan bencana, serta membangun resiliensi ekonomi di tengah terjadinya berbagai bencana di Indonesia.
“Melalui strategi ini, kapasitas pendanaan penanggulangan bencana dapat ditanggulangi dan ditingkatkan, dengan pencarian alternatif sumber pembiayaan yang baru di luar APBN,” kata Parjiono dalam telekonferensi, Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga :
Sri Mulyani Ungkap RI Punya Aset Penting di Paris, Apa Itu?
Gunung Karangetang keluarkan awan panas
“Selain itu, sebagian dari risiko bencana juga dapat ditransfer melalui asuransi,” ujarnya.
Baca Juga :
Penguatan IHSG Ditopang Stabilitas Ekonomi, Cek Rekomendasi Saham
Parjiono pun mencontohkan sejumlah kejadian yang melatarbelakangi dibentuknya strategi PARB ini oleh Kemenkeu. Misalnya yakni bencana gempa besar di Jogjakarta tahun 2006, yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 29 triliun. Di mana, sayangnya saat itu Indonesia belum memiliki strategi kebijakan untuk pembiayaan dan asuransi risiko bencana.
Kala itu, kerugian yang ditransfer ke sektor asuransi hanya senilai Rp 300 miliar, atau hanya sekitar satu persen dari total kerugian dan kerusakan.
Halaman Selanjutnya
“Sehingga hampir semua biaya rehabilitasi dan rekonstruksi harus ditanggung oleh APBN atau APBD,” kata Parjiono.