Rabu, 21 Juni 2023 – 15:23 WIB
Jakarta – Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut yang telah dilarang sejak 2003 lalu. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, meskipun sudah dibuka, tetapi hanya pasir sedimentasi yang diizinkan untuk diekspor. Itu berbeda dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Baca Juga :
Dukung Ekspor Boga Bahari, Bea Cukai Tangerang Asistensi Dua Pelaku UMKM Ini
Trenggono mengatakan, izin ekspor itu hanya diperbolehkan jika pemenuhan di dalam negeri sudah mencukupi. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
“Bedanya rezim yang dulu dan sekarang, sekarang adalah clear sedimentasi, dulu rezimnya adalah penambangan,” kata Trenggono dalam pertemuan bersama para Pemimpin Redaksi dikutip Rabu, 21 Juni 2023.
Baca Juga :
Masuki Pertengahan Juni, Beragam Komoditas Dalam Negeri Kembali Jangkau Pasar Ekspor
Pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dengan Pemimpin Redaksi.
Trenggono mengungkapkan, saat ini banyak perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pasir laut. Izin itu dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga :
Motor Buatan Karawang Ini Diekspor ke 30 Negara
“IUP itu yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, tapi kami sudah sepakat dengan ESDM, kalau yang IUP silakan aja nambang, di kertas. Kalau di laut, pasti saya stop,” jelasnya.
“Jadi ini kalau ada asosiasi pengusaha pasir misalnya dia datangnya dengan IUP IUP enggak bisa, mau ngapain?, Saya belum tau sedimentasi mana yang diperbolehkan kok,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dalam ketentuan yang termaktub dalam Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.