Jumat, 23 Juni 2023 – 22:17 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar terkait adanya dugaan ekspor atau pengiriman bijih nikel (nickel ore) ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton. Dugaan ekspor ke Tiongkok itu sudah dilakukan selama dua tahun lamanya
Baca Juga :
The Mystery of Sheep Recorded Walking in Circles for 12 Days
Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan belum mengetahui terkait informasi tersebut. Namun, dia menegaskan akan mencari tau siapa perusahaan yang melakukan ekspor, bahkan terancam untuk dipidanakan.
“Belum tau saya malah, ya bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yg ekspor. (Tindakan) bisa kita pidanakan,” kata Luhut kepada awak media di kantornya Jumat, 23 Juni 2023.
Baca Juga :
Luhut Minta Para Pemilik Kebun Kelapa Sawit Lapor Pemerintah, Ini Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Baca Juga :
Alami Penurunan Ekspor, Kemenperin Dorong Kinerja Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Sebelumnya, KPK membongkar terkait adanya dugaan ekspor atau pengiriman ore nikel ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton.
“Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, dugaan ekspor ilegal ke Tiongkok itu terdeteksi dari situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.