Jumat, 23 Juni 2023 – 19:16 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta kepada para pemilik perkebunan kelapa sawit untuk melaporkan bukti izin usaha hingga luas lahan yang dimiliki. Hal itu dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki struktur tata kelola pada industri kelapa sawit.
Baca Juga :
Nasib Pemilik Jika Terbukti Jadikan Rumah DP 0 Rupiah Kos-kosan
Luhut yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara meminta, jajarannya melakukan percepatan agar pengelolaan industri kelapa sawit menjadi optimal dan berkelanjutan.
“Satgas juga diharapkan dapat memperbaiki peremajaan sawit rakyat yang sering dilupakan dalam peningkatan produktivitasnya,” kata Luhut di kantornya Jumat, 23 Juni 2023.
Baca Juga :
Ribuan Personel Cakra Buana Siap Amankan Peringatan Bulan Bung Karno di GBK
Luhut menuturkan, pada tahun 2021 tercatat tutupan kelapa sawit seluas 16,8 juta hektare. Dari total tersebut, sejumlah 10,4 juta hektare diperuntukkan untuk perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.
Kendaraan melintas di kawasan perkebunan kelapa sawit PTPN VI, Sariak, Pasaman Barat, Sumatra Barat
Photo :
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Baca Juga :
Luhut Diperintah Jokowi Ajak Warga Sekitar Proyek KCJB Naik Kereta Cepat
“Ini yang mau kita detail, apakah angka ini benar? Dari total lahan itu, 3,33 juta berada di kawasan hutan. Mekanisme kami berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari hasil audit banyak ditemukan perusahaan belum mendapatkan izin lokasi, izin perkebunan, dan hak guna usaha.
Halaman Selanjutnya
“Satgas akan dorong tiap pelaku usaha untuk lengkapi izin yang diperlukan. Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki,” jelasnya.