Selasa, 11 Juli 2023 – 05:02 WIB
Jakarta – Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa bakal memberikan insentif fiskal untuk daerah berprestasi. Insentif tersebut ditetapkan senilai Rp3 triliun
Baca Juga :
ASEAN Smart City Network 2023 Fokus Garap Transportasi Hingga Hunian, Ini Bocorannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penilaian daerah berprestasi diukur melalui pengendalian terhadap sejumlah aspek. Yaitu inflasi, kemiskinan ekstrem, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan investasi.
“Di semester kedua kami juga akan membayar insentif untuk daerah-daerah yang berprestasi. Ada Rp3 triliun yang akan kami berikan sebagai hadiah atas prestasi daerah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga :
Uang Berputar Rp2,5 Miliar, KKJ PKJB 2023 Ditutup
Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi XI DPR RI
Sri mengatakan, selain daerah, Kementerian Keuangan juga akan memberikan insentif fiskal kepada desa senilai Rp2 triliun. Penilaian prestasi diukur dari perbaikan tata kelola desa. Kementerian Keuangan juga akan melaksanakan dana bagi hasil (DBH) sawit baru pada semester II mendatang sebesar Rp3,4 triliun.
Baca Juga :
Transformasi Bisnis, AP I Optimalisasi Biaya Operasional hingga Fungsi Manajemen Risiko
Lebih lanjut Sri mengatakan, kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan di daerah. Kendati demikian, kebijakan juga tetap memperhatikan kinerja masing-masing pemerintah daerah.
Sri Mulyani memperkirakan realisasi transfer ke daerah akan mencapai Rp825,4 triliun pada akhir 2023, tumbuh 1,1 persen (year-on-year/yoy) dari realisasi pada 2022 sebesar Rp816,2 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp814,7 triliun.
Halaman Selanjutnya
Adapun realisasi transfer ke daerah sepanjang semester I-2023 mencapai Rp364,1 triliun atau 44,8 persen terhadap APBN.