polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138

Mulai Berlaku 1 Juli 2023, Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Bebas Pajak

Fasilitas kantor.
0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

Kamis, 6 Juli 2023 – 08:58 WIB

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan teknis mengenai Pajak Natura atau kenikmatan, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Sehingga pemberi kerja atau pemberi kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai.

Baca Juga :

Sri Mulyani Soal Target 2045: Perlu Bangun Ekonomi dan Pendidikan yang Inklusif

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangannya Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga :

Bea Cukai Bandung Kunjungi Perusahaan Sepatu dan Gitar Penerima Fasilitas Kepabeanan

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Dwi melanjutkan, biaya penggantian itu merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Namun sebaliknya, bagi penerima kenikmatan hal itu merupakan objek PPh.

Baca Juga :

KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun

Dia menuturkan, dengan hal ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Dwi menegaskan bahwa penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

Halaman Selanjutnya

“Sehingga, natura atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %