Kamis, 14 September 2023 – 17:19 WIB
Jakarta – PT Net Visi Media Tbk (NETV) sebagai induk usaha dari Net TV melaporkan tengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sekitar 30 persen dari total karyawannya.
Baca Juga :
PTPN IV Gandeng Perusahaan Energi Malaysia Kembangkan Compressed Biomethane Gas
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak Net Tv menyatakan, proses PHK kepada karyawannya tersebut dilakukan sejak tanggal 11-15 September 2023. Menurut manajemen Net TV, keputusan ini diambil dalam usaha perbaikan kondisi perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Net, Ferry mengatakan, dampak dari kebijakan dan peraturan pemerintah terkait peralihan menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial, juga menjadi aspek yang dievaluasi perseroan.
Baca Juga :
Perusahaan Alat Berat dari China Kian Ramai Ekspansi ke RI, Begini Respons Trakindo
“Salah satu hasil penyesuaian dan evaluasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM),” kata Ferry dalam suratnya, Kamis, 14 September 2023.
Baca Juga :
Cara Pupuk Kaltim Genjot Peningkatan Mutu Produksi dan Efisiensi
Dengan melihat kondisi perusahaan dan tantangan ke depan, Ferry mengatakan bahwa pihak perusahaan mempertimbangkan kembali kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian atau divisi.
Antara lain dengan tetap memerhatikan prioritas perusahaan, untuk dapat memberikan dampak yang positif bagi perusahaan dan masyarakat.
“Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30 persen dari total karyawan,” ujar Ferry.
Dia menjelaskan, dalam proses PHK ini perusahaan akan tetap memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Perusahaan juga memastikan bahwa langkah keputusan ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan, termasuk seluruh anggota grup perusahaan,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30 persen dari total karyawan,” ujar Ferry.