Selasa, 20 Juni 2023 – 20:58 WIB
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan program Keringanan Utang untuk debitur kecil pada 2023. Keringanan itu tidak hanya diberikan kepada pemerintah pusat melainkan juga kepada piutang pemerintah daerah.
Baca Juga :
3 Perusahaan Mbak Tutut Masih Ngutang ke Negara Tanpa Jaminan Aset, Kemenkeu Ungkap Rinciannya
Adapun program Keringanan Utang tahun 2023 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tanggal 1 Maret 2023, dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, program keringanan utang di tahun 2023, tidak hanya ditujukan kepada piutang pemerintah pusat melainkan juga kepada piutang pemerintah daerah. Perluasan debitur yang mendapat keringanan utang tersebut untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus amanat dari UU APBN Tahun 2023,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan dalam media briefing Selasa, 20 Juni 2023.
Baca Juga :
DJKN Bakal Lelang Ulang Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-Laku Dijual, Harga Disesuaikan
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Encep mengatakan, sejak program keringanan utang pertama diluncurkan tahun 2021, jumlah Penatausahaan Berkas Kasus Piutang negara (BKPN) Pemerintah Pusat yang telah lunas sebanyak 3.819 berkas, dengan rincian 1.491 berkas di tahun 2021 dan 2.328 berkas di tahun 2022.
Baca Juga :
Pengamat Ungkap Penyebab BUMN Karya Kerap Merugi
“Adapun BKPN Pengkhususan di tahun 2022 yakni piutang SPP Mahasiswa, piutang pasien rumah sakit, dan piutang di bawah Rp 8 juta, telah selesai dilunasi sebanyak 1.976 berkas,” ujarnya.
Pemerintah, kata Encep, berharap agar keringanan utang yang telah diberikan kepada debitur kecil dapat mendorong perekonomian masyarakat.
Halaman Selanjutnya
Sementara untuk tahun 2023, debitur yang masuk kategori program keringanan utang adalah piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria penanggung utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp 2 miliar.