Selasa, 20 Juni 2023 – 11:48 WIB
Jakarta – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan tumpuan dalam meningkatkan pembangunan dan pengembangan ekonomi di seluruh Indonesia. Karena, meskipun secara bisnis sebuah proyek infrastruktur tidak menguntungkan, namun seringnya para BUMN Karya tetap harus membangun proyek infrastruktur tersebut demi kepentingan masyarakat.
Baca Juga :
Partai Demokrat Kritisi Utang Proyek Sirkuit Mandalika
Hal ini antara lain juga diutarakan oleh Pengamat BUMN, Toto Pranoto. Dia menyebut, salah satu perbedaan mendasar dari perusahaan infrastruktur milik swasta dan BUMN adalah pada aspek pertimbangan komersial dari sebuah proyek.
“Tentu perusahaan swasta akan memikirkan aspek komersial dengan cukup berhati-hati. Artinya, kalau proyek rintisan yang punya risiko tinggi, biasanya swasta tidak akan masuk. Maka negara biasanya hadir lewat BUMN,” kata Toto Pranoto dalam keterangannya, Selasa, 20 Juni 2023.
Baca Juga :
Viral Emak-emak Curhat di Medsos Sindir Tetangga yang Tidak Mau Dipinjami Uang: Allah Lihat Hatimu
Toto menilai, apa yang dilakukan BUMN sudah sejalan dengan undang-undang (UU) BUMN. Di mana, salah satu tugasnya yakni menjadi kepanjangan tangan Pemerintah, untuk menjalankan tugas keperintisan atau tugas yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
Karenanya, Toto pun menyebut bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah kepada BUMN, merupakan sebuah hal yang wajar. “Kalau misalnya dana PMN tidak cukup, maka dimungkinkan pembiayaan proyek dari sumber pembiayaan lainnya, termasuk utang,” ujarnya.
Baca Juga :
Haris Azhar Heran Perusahaan Tambang Emas Ini Ngaku Merugi Buntut Video ‘Lord Luhut’
Ilustrasi pekerja proyek infrastruktur.
Photo :
ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc.
Toto menyebut, kerugian yang dialami BUMN pun tak bisa disamakan dengan perusahaan swasta, yang tidak mengambil risiko dalam mengerjakan proyek yang tidak menguntungkan dalam jangka pendek. Sebab, menurutnya kerugian BUMN dikarenakan banyak faktor, antara lain kesulitan dan keterlambatan pembebasan tanah yang menyebabkan cost over run.
Halaman Selanjutnya
“Bisa juga kejadian luar biasa seperti pandemi COVID-19, yang menyebabkan pengerjaan proyek terhenti (tidak ada progres), sementara bunga utang dan pokok pinjaman jatuh tempo terus berjalan. Ini menyebabkan terjadinya kesulitan keuangan pihak kontraktor BUMN,” kata Toto.