polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138

Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Diterapkan Tahun Depan?

Ilustrasi bubble drink/bubble tea/minuman manis
0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

Rabu, 13 September 2023 – 16:34 WIB

Sidoarjo – Saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih menggodok aturan soal pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis, bersama pihak parlemen.

Baca Juga :

Harga Kian Naik, Warga Sidoarjo Dapat Tebus Murah Beras

Namun, benarkah penerapannya akan mulai bisa dilaksanakan pada tahun depan?

Saat dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, hal itu masih harus dibahas lebih lanjut bersama dengan pihak Komisi XI DPR.

Baca Juga :

Pertamina Pastikan Kuota Pertalite 2023 Tak Jebol, Begini Itung-itungannya

Dia menjelaskan, saat ini mekanisme pengusulan barang kena cukai memang harus melalui beberapa skema, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tolak Cukai Minuman Berpemanis

Photo :

VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Baca Juga :

Bea Cukai Laksanakan Rangkaian Kegiatan Pengawasan dan Edukasi Cukai

“Karena di UU HPP itu, kalau mau mengusulkan (jenis) barang kena cukai yang baru, maka harus dikonsultasikan ke Komisi XI, nanti baru dibahas dan disetujui di Banggar,” kata Nirwala di Kanwil Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 13 September 2023.

Dia menambahkan, saat ini seluruh proses yang dijalani juga harus selaras dengan penetapan Undang-Undang APBN 2024. Selanjutnya, baru akan dilakukan penyusunan peraturan pemerintah mengenai aturan tersebut.

Hal itu mengingat bahwa pungutan cukai bagi minuman berpemanis juga turut melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya. Karenanya, penyelarasan regulasi di setiap K/L terkait itu tentunya juga harus dilakukan dengan seksama.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Meski demikian, Nirwala tak menutup kemungkinan bahwa penerapan cukai bagi minuman berpemanis bisa saja akan mulai dilaksanakan pada tahun depan.

“Bisa jadi (diterapkan tahun depan). Misalnya nanti APBN diterapkan pun kan masih UU ya, berarti kan masih dibuat PP-nya. Nah, di PP itu (diselaraskan) supaya kepentingan masing-masing Kementerian itu terakomodir,” ujar Nirwala.

Halaman Selanjutnya

Hal itu mengingat bahwa pungutan cukai bagi minuman berpemanis juga turut melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya. Karenanya, penyelarasan regulasi di setiap K/L terkait itu tentunya juga harus dilakukan dengan seksama.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %