Rabu, 21 Juni 2023 – 18:33 WIB
Sumatera Selatan – Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin, mengamankan sebanyak 6.000 liter atau 6 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Tidak hanya barang bukti, Polisi juga turut meringkus tiga orang terduga tersangka, terkait penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Baca Juga :
Polisi Gerebek Penimbunan BBM Ilegal di Banyuasin, 47 Drum Solar Disita
Ketiga tersangka ialah Hendra (35), Heri (30) dan Rangga (30). Semuanya merupakan warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ketiganya, diamankan petugas pada Selasa dini hari, 20 Juni 2023, sekira pukul 02.30 WIB, di kawasan Terminal Randik, Kelurahan Kayu Are, Sekayu.
Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Morris Widhi Harto, dan Kanit Pidsus Iptu Jorhamen mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
Baca Juga :
Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2.151 Calon Jemaah Haji, 6 Orang Masih Tertunda
“Berdasarkan informasi itu, kita berhasil mengamankan BBM subsidi jenis Solar sebanyak 6.000 liter atau 6 ton yang diangkut memakai dua unit mobil truk,” ungkapnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Penimbun Solar di Sumsel Gunakan 16 Barcode My Pertamina dan 6 Pelat Palsu
Photo :
Sadam Maulana (Palembang)
Baca Juga :
Saturn’s Rings Predicted to Disappear in the Future
Kata Siswandi, saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti Solar subsidi sebanyak 3000 liter dalam Tedmond berisi penuh. Kemudian di mobil truk satunya ditemukan sebanyak 85 jerigen dengan masing-masing berisi 35 liter.
“Jadi minyak jenis BBM itu di dua mobil truk sebanyak 6000 liter,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, menambahkan, modus tiga tersangka melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU wilayah Sekayu, dengan menggunakan Barcode My Pertamina serta mengganti plat mobil kendaraan.