Selasa, 20 Juni 2023 – 14:31 WIB
Jakarta – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah dicopot dari jabatannya, hal itu seiring dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Andhi belum juga dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga :
Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengakui bahwa Andhi belum dipecat sebagai ASN.
“Iya (masih ASN), tapi kan seperti di aturannya sendiri ada PP 11 ada PP 94 kan bisa diberhentikan itu dicopot dari jabatannya sesuai dengan rekomendasi dari Irjen segala macam,” kata Nirwala di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Baca Juga :
Indikasi Pungli Rp 4 Miliar, KPK Bakal Ganti Pihak Rutan yang Diduga Terlibat
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai klarifikasi LHKPN di KPK
Adapun berdasarkan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Namun, hingga saat ini, diketahui Andhi belum juga ditahan oleh KPK meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
Chat ‘Bisalah Kita Cari Duit’ ke Pejabat ESDM, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disidang Etik
“Pidananya kan KPK, kita akan menyesuaikan tentunya dong. Dia sudah tersangka ya, begitu nanti ditetapkan sebagai tersangka dia ditahan otomatis di copot,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Senin, 19 Juni 2023 Andhi Pramono datang ke KPK seorang diri sekira pukul 10.02 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka 2 kasus yakni kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Halaman Selanjutnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri turut membenarkan kedatangan Andhi Pramono di gedung lembaga antirasuah hari ini.