Minggu, 9 Juli 2023 – 13:40 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) tembus Rp 51,46 triliun pada Mei 2023. Angka itu tumbuh 28,11 persen year on year (yoy).
Baca Juga :
Satgas Blokir Situs Jombingo, Operasi Tak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK, Aman Santosa mengatakan, dari jumlah tersebut 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun,” kara Aman dalam keterangan Minggu, 9 Juli 2023.
Baca Juga :
Lepas IndiHome, Telkom Lahirkan Indibiz
Adapun data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjol. Di mana jumlah itu masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca Juga :
Wilayah Bali Dilanda Cuaca Buruk, Masyarakat Diimbau Waspada 5 Hari ke Depan
Dia menjelaskan, untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjol disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
“Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan. Dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah, serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.