Senin, 18 September 2023 – 19:49 WIB
Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) Antam terkait gugatan seorang konglomerat atau yang kerap dijuluki Crazy Rich Surabaya bernama Budi Said.
Baca Juga :
Susanto, Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Hal itu pun membuat Antam harus membayar 1,1 ton emas atau sekitar Rp 1,22 triliun, kepada konglomerat Surabaya tersebut.
Menanggapi kabar itu, Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya menghormati keputusan PK yang dikeluarkan MA tersebut.
Baca Juga :
Harga Emas Hari Ini 19 September 2023: Produk Global Bervariasi, Antam Tak Bergerak
“Perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan yang dimaksud,” kata Syarif saat dihubungi VIVA Bisnis, Senin, 18 September 2023.
Gedung PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.
Baca Juga :
Satu Keluarga Asal Pakistan Bobol Toko Milik Crazy Rich Surabaya Tomli Wafa
Dalam kaitannya dengan kasus ini, Syarif memastikan bahwa pihak perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa, dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.
“Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan Perusahaan,” ujar Syarif.
Sebagai Perusahaan terbuka, lanjut Syarif, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.
“Sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sebagai Perusahaan terbuka, lanjut Syarif, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.