polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138

PNS Dikecualikan dari Pajak Natura, Ini Alasannya

Ilustrasi pajak.
0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

Kamis, 6 Juli 2023 – 17:53 WIB

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan, yang berlaku mulai 1 Juli 2023. Melalui aturan ini, sejumlah fasilitas yang diberikan kantor kepada karyawan akan dihitung sebagai tambahan, dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga :

Artis Dapat Barang Endorse Kena Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023

Namun, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bebas pengenaan pajak atas natura tersebut. Mereka dikecualikan karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Pada Pasal 3 dijelaskan artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement dikenakan PPh.

Baca Juga :

Mulai Berlaku 1 Juli 2023, Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Bebas Pajak

“Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa,” tulis pasal 4 aturan tersebut dikutip Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga :

Resmi Jadi PNS, Ginting dan Felda: Bukti Pemerintah Perhatikan Masa Depan Atlet

Aturan itu juga diperjelas oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti.

“Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Untuk fasilitas kantor yang dikecualikan dari pajak natura berdasarkan pasal 4 berikut di antaranya:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %