Jumat, 9 Juni 2023 – 13:39 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berseteru dengan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Di pengadilan, Luhut menuntut Haris-Fatia dalam kasus pencemaran nama baik yang menjadikan keduanya sebagai terdakwa.
Awal mula kasus pencemaran nama baik itu berasal dari sebuah video YouTube berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jendral BIN Juga Ada!!NgeHAMtam’. Dimana, isinya membahas kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia, yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas sebuah perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri, yang disebut bermain bisnis tambang di Papua yakni di Blok Wabu. Dia menyebut perusahaan itu adalah anak usaha Toba Sejahtra Group, yang merupakan perusahaan besutan Luhut.
“Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut.
Luhut pun membantah hal tersebut di persidangan. Luhut berkali-kali menegaskan sudah mundur dari Toba Sejahtra dan tidak mengurusi bisnis perusahaan sejak tahun 2015, persisnya semenjak menjadi menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebenarnya, seberapa besar potensi kandungan emas yang ditaksir berada di Blok Wabu tersebut, sehingga menjadi sorotan sejumlah pihak terkait aktor-aktor yang diduga bermain dalam hal pengelolaannya?
Hasil Eksplorasi PT Freeport Indonesia
Halaman Selanjutnya
Caption : PT Freeport Indonesia