Senin, 19 Juni 2023 – 23:23 WIB
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan, aturan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah dalam hal ini memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak.
Baca Juga :
Hujan Deras Guyur Depok, Rutan hingga Rumah Warga Terendam Banjir
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
“Adanya PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta sampai dengan Rp 24 juta untuk setiap unit rumah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan Senin, 19 Juni 2023.
Baca Juga :
Jelang Idul Adha, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi
ilustrasi rumah subsidi.
Photo :
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Febrio menuturkan, selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional. Termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
Baca Juga :
Tetangga Ungkap Rumah Arya Saloka dan Putri Anne Kosong, Pertanda Apa?
“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta untuk tahun 2023, dan antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.
Halaman Selanjutnya
Pada peraturan sebelumnya kata Febrio, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.