Selasa, 4 Juli 2023 – 11:06 WIB
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Baca Juga :
Guru di Tangsel Mau Jual Anak Berketubuhan Khusus yang Diculiknya
Dengan ditandatangani Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada 23 Juni 2023 lalu, aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna berharap, penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), bisa dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR tersebut.
Baca Juga :
Test Drive Chery Omoda 5: Mobil Canggih Serba Bisa
Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.
“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry TZ dalam keterangannya, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga :
Harga Emas Hari Ini 3 Juli 2023: Produk Global Melorot, Antam Stagnan
Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023, tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya aspek kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
Halaman Selanjutnya
Herry memastikan, aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah. Kemudian untuk meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), dan menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability).