polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138

Segera Diputuskan, UMP Jambi Diperkirakan Naik Rp 94 Ribu di 2024

penetapan upah minimum (ilustrasi)
0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Senin, 20 November 2023 – 14:43 WIB

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris dalam waktu dekat akan menandatangani draf keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Jambi pada tahun depan diperkirakan naik 3,2 persen atau Rp 94 ribu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.

Baca Juga :

Buruh Tolak Wacana UMP di Aceh Naik Cuma Rp 47 Ribu, Mintanya Rp 500 Ribu

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi, Sudirman mengatakan, draf keputusan tersebut diperkirakan akan disetujui oleh Gubernur.

“Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur,” katanya di Jambi seperti dikutip Antara, Senin, 20 November 2023.

Baca Juga :

Makin Panas, Lebanon Luncurkan Sekitar 20 Tembakan ke Israel Utara

Ditetapkan Sesuai Formula Upah

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman

Photo :

Syarifuddin Nasution (Jambi)

Baca Juga :

Israel Kembali Bom Sekolah Tempat Ribuan Warga Sipil Mengungsi di Gaza, Puluhan Orang Tewas

Kenaikan UMP Jambi 2024 menjadi Rp 3.037.121 tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada Kamis 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi. Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Sekda Provinsi Jambi Sudirman menuturkan bahwa hari ini surat penetapan UMP tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur Jambi Al Haris untuk ditandatangani dan setelah surat UMP tersebut ditandatangani Gubernur maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ditanyakan mengenai apakah akan ada revisi terkait dengan kesepakatan tersebut, Sekda mengatakan tidak ada, karena itu sudah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan.

“Karena ini sudah dimusyawarahkan oleh Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi, kenaikan UMP tersebut dampak dari inflasi Jambi yang rendah coba inflasi tinggi pasti kenaikan UMP juga tinggi seperti tahun sebelumnya,” kata Sudirman. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Ditanyakan mengenai apakah akan ada revisi terkait dengan kesepakatan tersebut, Sekda mengatakan tidak ada, karena itu sudah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %