Jumat, 15 September 2023 – 07:14 WIB
Jakarta – Pemerintah berencana mengimplementasikan struktur gaji baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023, di mana PNS akan menerima single salary atau gaji yang tidak terbagi.
Baca Juga :
Pemerintah Masih Punya Utang Subsidi Pupuk Rp 29 Triliun
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyampaikan bahwa revisi struktur gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu fokus utama Pemerintah untuk tahun 2024.
Sebagai implikasinya, berbagai tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS akan dieliminasi dan digantikan dengan struktur gaji yang menyeluruh. Lantas, tunjangan-tunjangan apa saja yang selama ini diberikan kepada PNS dan mungkin akan dihilangkan? Berikut kami sajikan daftarnya dalam data infografik.
Baca Juga :
Status Tenaga Honorer Batal Dihapus Pemerintah, FHI Kasih Catatan ke Pemerintah
Belum Paham soal Single Salary, Sri Mulyani Minta Menpan RB Fokus Perbaiki Kinerja ASN Dulu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara, atas wacana penerapan single salary atau gaji tunggal yang disebut-sebut akan diterima ASN tahun depan.
VIVA.co.id
15 September 2023