Senin, 26 Juni 2023 – 20:18 WIB
Jakarta – Baru-baru ini media sosial sempat diramaikan oleh pengakuan seorang netizen, yang mengaku dikenakan tarif tol Jakarta-Bandung hingga mencapai Rp 724.000. Dalam pengakuannya, sang pengunggah video mengaku bahwa dia sedang menuju ke Bandung via tol dari Jakarta. Tetapi karena salah jalan, ia harus memutar mobil dan mengarah ke pintu tol yang benar.
Baca Juga :
Terkuak Penyebab Pengemudi Harus Bayar Tol Rp724.000 saat ke Bandung
Saat hal tersebut ditanyakan kepada Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Riset & Advokasi MTI, Djoko Setijowarno, Dia mengaku heran dengan apa yang diceritakan oleh si pengunggah video tersebut. Karena menurutnya, tarif yang dikenakan kepadanya itu memang tidak masuk akal.
“Dia puternya dari mana itu, kok bisa sampai Rp 700.000? Itu tidak masuk akal,” kata Djoko saat dihubungi Viva Bisnis, Senin, 26 Juni 2023.
Baca Juga :
Tangis Mahasiswi Korban Kebakaran, Laptop Isi File Skripsi Hangus Terbakar
Djoko mengatakan, sebenarnya si pengunggah video bisa protes kepada operator tol tersebut, mengenai tarif mahal yang dianggap tidak masuk akal tersebut. “Karena kalau seandainya dia tidak terima (dikenakan tarif mahal), kan dia bisa protes. Kan semuanya terpampang dia putar di mana,” ujar Djoko.
Karenanya, Djoko pun menduga bahwa tarif Rp 724 ribu yang dikenakan kepada pengguna jalan tol tersebut, adalah akumulasi dari tarif tol yang seharusnya dia bayar ditambah dugaan denda pelanggaran yang dilakukannya sehingga pengenaan tarifnya menjadi sedemikian mahal.
Baca Juga :
Viral Sunscreen Lokal Diklaim Ada Bahan Kimia Berbahaya, Ternyata Ini Faktanya
Pengendara melakukan transaksi pembayaran tol non tunai di gerbang tol Pejompongan, Jakarta, Selasa (12/9).
“Jadi dugaannya, dia ada pelanggaran makanya ditagih sebesar itu. Tapi ini kasusnya kan belum jelas, apakah dia putar balik atau apa, bisa jadi kan, terus dia kena denda. Karena memang di tengah jalan tol itu ada putaran balik yang hanya diperuntukkan untuk petugas jalan tol,” kata Djoko.
Halaman Selanjutnya
“Jadi dugaannya, ada pelanggaran yang dilakukan olehnya itu. Sehingga kalau pelanggaran tentunya ada denda, dan tarif 724.000 itu Bisa jadi adalah tarif tol ditambah denda,” ujarnya.