Kamis, 15 Juni 2023 – 21:40 WIB
Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara atas ditetapkannya Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Wakil Ketua Umum Kadin Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan.
“Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Yukki dalam keterangannya Kamis, 15 Juni 2023.
Yukki menuturkan, sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, Kadin menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
Yusrizki tersangka kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung
“Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kadin menyatakan, meskipun terjadi insiden tersebut program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik, dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia
Halaman Selanjutnya
“Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi,” ujarnya.